
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR memutuskan untuk tak memberikan sanksi etik kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Pemanggilan itu terkait kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tidak ada sanksi karena tidak ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Suswono menjelaskan, dalam pemanggilan itu, BK juga mengklarifikasi soal aduan dari Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang mempermasalahkan surat dari narapidana yang diteruskan Priyo ke Presiden SBY.
Sebeb menurut LSM itu, tindakan Priyo itu tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
"Tapi setelah kita teliti ternyata dalam tatib DPR itu sudah melalui pembahasan Komisi III dan harus diteruskan ke pemerintah. Pimpinan DPR yang harus meneruskan surat itu, jadi sesuai dengan tupoksinya sehingga tidak ada pelanggaran kode etik," ungkapnya.
Selain itu, BK juga mengklarifikasi Priyo soal kunjungannya ke Lapas Sukamiskin. Pasalnya kunjungan itu diduga membawa kepentingan pribadi karena nama Priyo disebut dalam kasus dugaan korupsi Al Quran dimana Fahd yang ditahan di Sukamiskin menyebutkan peranannya.
"Dalam kunjungan ke Bandung terkait S3 dia berkunjung ke Lapas secara resmi dan masalah Fahd sudah diputuskan pengadilan sehingga tidak ada proses pengadilan. Sehingga tidak ada etika yang dilanggar, hanya timing kurang tepat kita ingatkan untuk lebih hati-hati," tandasnya.[man]
sumber:
inilah