
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Direktur PT Petrokimia Gresik, Arifin Tasrif.
Alasannya, FSP mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sistemik di perusahaan BUMN itu yang dilakukan oleh mantan bos pupuk periode 2001-2010.
Hal itu dikatakan Ketua Harian FSP BUMN Bersatu, Prakoso Wibowo, "Kami minta KPK memeriksa Arifin Tasrif, demi Tegaknya Hukum dan Keadilan Kami berharap Pimpinan KPK segera memeriksa dan menangkap Saudara Arifin," katanya.
Menurutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa perhitungan subsidi pupuk urea dan non urea PT Petrokimia Gresik tahun anggaran 2007 yang diajukan pemerintah sebesar Rp176,81 miliar dan Rp2,08 triliun.
"Koreksi perhitungan subsidi pupuk urea dan non urea sebesar Rp 1,04 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk urea yang seharusnya diberikan sebesar Rp 175,76 miliar," tukasnya.
Dari jumlah subsidi pupuk urea yang seharusnya diberikan kepada PT Petrokimia Gresik tersebut, Pemerintah telah membayar kepada PT Petrokimia Gresik sebesar Rp 182,30 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk urea lebih dibayarkan oleh Pemerintah kepada PT PG sebesar Rp 6,53 miliar," jelasnya.
Kemudian, koreksi perhitungan subsidi pupuk non urea sebesar Rp 28,23 miliar sehingga jumlah subsidi pupuk non urea yang seharusnya diberikan sebesar Rp 2,05 triliun.
Dari jumlah subsidi pupuk non urea yang seharusnya diberikan kepada PT Petrokima Gresik tersebut, Pemerintah telah membayar kepada PT Petrokimia Gresik sebesar Rp 1,97 triliun. "Sehingga PT Petrokima Gresik masih kurang menerima subsidi pupuk non urea sebesar Rp 78,26 miliar," tambahnya.[dit]
sumber:
inilah