
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku diperintah Dewan Gubernur BI untuk membuat hasil analisa sistemik Bank Indonesia.
Namun, Halim berdalih tidak mengetahui alssan pemberian dana bailout sebesar Rp6,7 triliun buat Bank Century.
"Saat itu, saya tak ikut mengambil kebijakan, saya saat itu Direktur DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan-red)," kata Halim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2013) malam.
Selaku Direktur DPNP, kata dia, dirinya diminta Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk membuat analisis sistemik.
Hasil analisa itulah yang kemudian disampaikan dalam rapat Dewan Gubernur BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam rapat itu pun kemudian diketahui ada penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat ditanya apakah Halim sepakat dengan keputusan rapat tersebut, Halim berdalih penentu kebijakan rapat adalah Dewan Gubernur. Ia pun tak menjawab tegas dirinya sepakat atau tidak.
"Kalau gagal, iya, dia (Bank Century) gagal karena sudah mengalami kesulitan likuditas. Kalau berdampak sistemik, ya setidak-setidaknya sesuai analisis pada waktu itu dapat mempengaruhi atau menularkan pada bank-bank lain," jelasnya.[dit]
sumber:
inilah