
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Komite Konvensi Partai Demokrat menegaskan, pihaknya tak memiliki kewenangan meminta mundur pejabat atau menteri yang ikut dalam konvensi calon presiden (Capres) Partai Demokrat.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Komite Konvensi Partai Demokrat, Rully Charis, mengingat terus mengalirnya desakan mundur pejabat maupun menteri yang ikut dalam konvensi Capres Partai Demokrat.
"Komite (Konvensi Partai Demokrat) tidak memiliki kewenangan meminta mundur seorang menteri," kata Rully di Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menurut Rully, kewenangan meminta mundur seorang menteri dari kabinet merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. "Itu kita serahkan kepada institusi-nya dalam hal ini Presiden," ungkapnya.
"Namun, Tatib Konvensi diselaraskan dengan UU Pilpres antara lain seluruh peserta konvensi dilarang menggunakan fasilitas negara dan ini akan diawasi oleh Komite Konvensi," lanjut Rully.
Seperti diketahui adanya menteri atau pejabat yang ikut dalam konvensi Capres Demokrat mendapat sorotan beberapa kalangan. Mereka menilai, menteri atau pejabat yang ikut konvensi tak fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Untuk itu menteri yang ikut dalam konvensi Capres Partai Demokrat harus mundur dari jabatan menteri yang diembannya.[dit]
sumber:
inilah