
BERITAGOOGLE.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim siap beradu data dan mematahkan bukti yang diajukan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja pada sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/9/2013) mendatang.
Untuk beradu bukti itu, KPU Jatim menyiapkan satu truk bukti-bukti yang didapatkan dari KPU kabupaten/kota di Jatim. "Kami akan patahkan bukti-bukti yang dibawa oleh penggugat dengan bukti yang dibawa KPU," kata anggota KPU Jatim Divisi Hukum Agung Nugroho kepada wartawan, Sabtu (21/9/2013).
Bukti-bukti tersebut, menurut dia, secara bertahap berdatangan ke KPU Jatim, seperti formulir C di TPS, form D tingkat desa, DA form tingkat kecamatan, serta berita acara pemusnahan surat suara yang rusak.
Bukti tersebut, rencananya Minggu (22/9/2013) besok akan diterbangkan ke Jakarta, sehingga Selasa bisa dipergunakan untuk pembuktian di MK. Namun, bukti tersebut sifatnya disiapkan, bila MK memandang perlu dibawa maka saat itu akan dimasukkan ke ruangan sidang.
"Jadi, KPU Jatim menyiapkan sejak awal, begitu MK minta agar dihadirkan dalam persidangan maka saat itu pula langsung kita bawa ke persidangan," tuturnya.
Tidak hanya bukti yang akan disiapkan, KPU Jatim juga sudah mengiventaris nama nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun, mereka masih dirahasiakan dengan alasan menyangkut keselamatan saksi.
Saksi tersebut, lanjutnya, juga siap dihadirkan dalam persidangan nanti. Mereka tidak ragu dan juga membawa bukti yang dibutuhkan dalam persidangan nanti.
Artinya, tegas Agung, KPU Jatim sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan yang diajukan penggugat dalam hal ini pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
Bahkan, Agung optimis melihat alat bukti yang dimiliki KPU Jatim, sulit bagi penggugat untuk bisa menang dalam sidang nanti. "Saya yakin gugatan Khofifah akan sulit menang," pungkasnya. [beritajatim.com]
sumber:
inilah