
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto menilai, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bentuk intervensi terhadap hukum.
Demikian diungkapkan Budi Susanto melalui kuasa hukumnya, Rufinus Hotmaulana saat membacakan nota keberatan (eksepi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
"Presiden Republik Indonesia meminta Mabes Polri menyerahkan penyerahan proses penyidikian driving simulator SIM kepada KPK," kata Rufinus.
Rufinus menjelaskan, pidato itu bukanlah suatu bentuk produk perundang-undangan dan juga bukan produk hukum sehingga tidak mengingat dan bagi pihak Mabes Polri.
"Bahwa sebagai akibat dari pidato SBY kemudian Mabes Polri melalui suratnya No. R/392/X/2012 untuk melimpahkan berkas penanganan perkara ke KPK," tegasnya.
Menurut Rufinus, pengalihan berkas itu tak sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya Polri harus memiliki alasan yang jelas. Selain itu, mestinya Polri menolak permintaan SBY.
"Padahal Bareskrim Polri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator karena tidak memiliki alasan. Mestinya Polri sebagai institusi negara dapat menolak perintah itu jika bertentangan dengan undang-undang," demikian Rufinus.[man]
sumber:
inilah