
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah dalam sektor pengembangan ekonomi bertentangan dengan Konstitusi.
"Undang-undang yang ditetapkan DPR dan Pemerintah banyak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab kepada BERITAGOOGLE.COM, Senin (23/9/2013).
Menurut Ollenk, sapaan akrabnya, perekonomian negara dibangun dengan tiga pilar penting menurut Konstitusi, yaitu pengelolaan berlandaskan Azas Kekeluargaan dan sumber-sumber Strategis dikuasai oleh negara. Hal ini bermakna negara menjalan kedaultan rakyat.
"Terakhir bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar mantan Ketua Umum PBHI ini.
UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah di sektor perekonomiaan berorientasi sangat liberal, kapitalis, moopoli dan oligopoli. Yang terarah, Regulasi itu justru semakin memiskiskan rakyat secara struktural.
Beberapa UU yang dinilai Ollenk bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 seperti UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Privatisasi Air, UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Bahkan UU Migas mengabaikan eksistensi perusahaan negara dalam pengelolaan sumber-sumber kekayaan minyak dan gas, makanya MK membatalkan UU tersebut," tandas Ollenk.[dit]
sumber:
inilah