
BERITAGOOGLE.COM, Gresik - Nita Ariani Wibowo (23), warga Jalan Blitar I No.12 Perum GKB, mengaku dirinya bukan budak narkoba. Sebab, hasil penangkapan yang dilakukan petugas BNNP Jatim pada 27 April 2013 merupakan titipan kekasihnya Abdul Rochim bandar narkoba yang kini mendekam di LP Madiun.
Menurut pengakuannya di persidangannya Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (16/09/2013), sabu-sabu dalam jumlah besar yang ditangkap di rumahnya seberat 333,43 gram dan 14 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 200 juta merupakan titipan dari kekasihnya, Abdul Rochim yang dititipkan selama 2 hari.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Mustajab, SH semula mendengarkan saksi adecharge (meringankan) terdakwa namun dia tidak hadir. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim yang beranggotakan Mustajab, SH selaku ketua, dan dua anggotanya Edy Toto Purba, SH MHum dan I Gede Putu Astawa, SH MH mencecar pertanyaan kepada terdakwa seputar hubungannya dengan Abdul Rochim, bandar narkoba yang kini mendekam di LP Narkoba Madiun.
Dalam pengakuannya, terdakwa Nita tetap bersikukuh bahwa dia bukan bagian dari kaki tangan peredaran narkoba jaringan Abdul Rochim. Dirinya dekat hanya sebatas hubungan kekasih. Hubungan keduanya terjalin hanya beberapa bulan sebelum Nita ditangkap petugas BNNP Jatim.
Saat ditangkap di rumahnya, Jalan Blitar I No.12 GKB, dari rumah Nita berhasil disita sabu dalam jumlah besar yakni seberat 333,43 gram dan 14 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dan peralatan sabu (bong).
Kendati terdakwa yang masih berstatus mahasiswi salah satu PTN di Jogyakarta didesak dengan berbagai pertanyaan yang menyudutkan, dia bergeming bila dituding sebagai pengedar narkoba. Barang bukti sabu dan uang dalam jumlah besar yang disita petugas di rumahnya, bukan miliknya melainkan titipan kekasihnya.
Terdakwa Nita juga mengaku menerima titipan barang haram tersebut selalu dari tangan seorang kurir yang diutus Rochim, namanya Iwan Hadi. Begitu sebaliknya, Iwan akan mengambil barang yang dititipkan pada Nita bila ada perintah dari bos Rochim dari LP Madiun.
Hingga akhir pemeriksaan terdakwa kemarin, baik majelis hakim maupun duet Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Atip SH dan Rimin SH terlihat masih kesulitan untuk menentukan peran terdakwa dalam bisnis jaringan narkoba jenis sabu bernilai transaksi miliaran rupiah tersebut.
Namun bagaimanapun pada Senin pekan depan, majelis hakim sudah meminta JPU untuk membacakan tuntutan pidana kepada perempuan yang disebut 'Ratu Narkoba Gresik' itu. [beritajatim]
sumber:
inilah