INI69

  • Home
  • About
  • Contact Me
  • Desclaimer
  • Privacy Policy
Home » nasional » Terdakwa Kasus Rebutan Hak Asuh Anak Divonis Bebas

Kamis, 19 September 2013

Terdakwa Kasus Rebutan Hak Asuh Anak Divonis Bebas

Headline

BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Neville Loreen (54), terdakwa pemberi keterangan palsu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus perebutan hak asuh anak antara WNI Yeane Sailan (37) dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael.



Dahmiwirda selaku hakim ketua mempertimbangkan, Loren tidak terbukti memberikan keterangan palsu sehingga Yeane kehilangan hak asuh atas anaknya Luke Xavier Keet (9). "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 242 KUHP seperti yang telah disebutkan di dalam dakwaan. Maka membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa," katanya, Kamis (19/9/2013).



Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengar putusan bebas seperti itu masih berpikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebab terdakwa dituntut 1 tahun penjara sebelumnya. "Nanti pikir-pikir dulu, kan ada waktu 14 hari untuk ajukan kasasi," ujar Jaksa, Indra Pramono.



Sedangkan Aldi Firmansyah selaku pengacara terdakwa Lauren menegaskan, kalau kliennya ini diputus bebas murni oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan pidana.



Untuk itu, pihaknya akan mengajukan juga nanti nota kontra memori kasasi kalau memang jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.



"Kami akan mengajukan kontra memori kasasi kalau memang Jaksa mengajukan," ucap dia.



Sebagaimana diberitakan, Yeane menikah dengan Denis Keet, warga negara Australia, sejak 2002. Namun, ketidakcocokan membuat rumah tangga mereka di ambang perceraian.



Denis membawa diam-diam Luke ke Australia pada Mei 2012. Hal itu membuat Yeane melapor ke Pengadilan Keluarga Australia di Sydney. Pengadilan tersebut memutuskan hak asuh sementara diberikan sepenuhnya kepada Yeane sebagai ibu kandung sampai ada keputusan hakim di Indonesia.



Denis diduga menyiasati keputusan tersebut dengan diam-diam membuat perkara perdata. Loreen mengajak Ahmad Nurhikayat terkait perkara itu dan memberikan keterangan.



Pada 7 Agustus 2012, PN Jaksel mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel, yang antara lain isinya mencabut kuasa asuh Yeane sebagai ibu kandung. Kasus pemberian keterangan palsu terungkap setelah dibongkar pihak kepolisian. Nur mengaku dipaksa Loreen untuk memberikan keterangan palsu saat di persidangan.






sumber: inilah
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Worked
10.05

Belum ada komentar untuk "Terdakwa Kasus Rebutan Hak Asuh Anak Divonis Bebas"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Find Us :

Berita Populer

  • 5 Cara Mudah Membuat Pembalut Kain Bikinan Sendiri
  • Heboh Bripda Lery Romina, Polisi Cantik Pengganti Briptu Eka
  • Foto Dan Biodata Erich Gonzales
  • Biodata Eriska Rein, Cewek Cantik Yang Dipersunting Mithu Nisar
  • Fan Page Jilboobs di FB Disukai Hampir 7000 Orang
  • pansenas.menpan.go.id : Lowongan dan Formasi CPNS Empat Lawang
  • 7 Artis Wanita Indonesia Yang Jadi Korban Kamera Mesum
  • Daftar Download Lagu Mp3 BabyMetal Lengkap
  • Biodata FKA Twigs Pacar Robert Pattinson
  • Ganteng Ganteng Serigala Versi Parodi Lucu Dan Gokil

Category

  • bola (7440)
  • bursa (383)
  • gadget (3619)
  • gaya hidup (2546)
  • Kesehatan (4)
  • nasional (11351)
  • olahraga (1845)
  • teknologi (3669)
  • tutorial (210)
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright 2013 INI69 - All Rights Reserved
Template by jasa konsultasi seo - Powered by Blogger