
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara mengejutkan mewacanakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu Presiden 2014 mendatang. Tujuannya untuk penyelamatan Partai Demokrat. Inilah sarkasme politik Anas.
Ide dan usulan agar SBY menjadi Cawapres dalam Pilpres 2014 mendatang secara konstitusional jelas terbuka lebar. Secara elektoral, memunculkan SBY sebagai Cawapres jelas menguntungkan. Tak bisa ditampik, popularitas dan elektabilitas SBY masih di atas rata-rata tokoh yang belakangan muncul dalam berbagai lembaga riset. "Demi kepentingan Partai Demokrat pada 2014 SBY menjadi Cawapres bukan pilihan yang buruk," kata Anas kepada BERITAGOOGLE.COM di Jakarta, Selasa (17/9/2013) malam.
Terang saja, usulan Anas ini dipandang oleh loyalis SBY sebagai upaya sarkasme politik. Menurut Ruhut Sitompul, pernyataan Anas justru memperlihatkan kegalauan hati Anas "Anas melakukan kudeta hati. Dia itu orang pintar kok jadi begitu," Ruhut keheranan saat dihubungi, Rabu (18/9/2013).
Lebih lanjut Ruhut menegaskan pernyataan Anas tersebut sama saja melakukan penghinaan kepada Ketua Umum Partai Demokrat meski Ruhut mengatakan secara konstitusional, tidak ada larangan SBY maju menjadi Cawapres. "Tetapi etika politiknya dimana. Itu seperti SBY ambisius. SBY itu politiknya mengalir. Itu sama saja Anas memperolok SBY," sesal Ruhut.
Sementara terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mengatakan pernyataan Anas tentang usulan agar SBY menjadi Cawapres merupakan usulan biasa saja. "Itu pandangan biasa saja. Bahasa seniman politik," sebut Mubarok.
Ia melihat, pernyataan Anas yang belakangan keras terhadap Partai Demokrat bukanlah manuver politik. Menurut dia, tidak ada alasan bagi siapapun takut terhadap Anas Urbaningrum. "Anas itu sat ini tanpa power, apa yang ditakuti?" seloroh Mubarok.
Secara konstitusional memang tidak ada larangan bagi SBY yang telah menjabat Presiden selama dua periode untuk turun pangkat menjadi wakil presiden. Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Jadi pernyataan Anas benar dan logis, meski nadanya sarkas. [mdr]
sumber:
inilah