
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Direktorat Pajak memiliki komitmen untuk tetap menagih utang pajak kepada Asian Agri sebuah perusahaan berbasis kelapa sawit.
Iwan Djuniardi Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Pajak mengatakan utang pajak Asian Agri yang harus dibayar korporasi tersebut sudah menjadi keputusan pengadilan.
"Sudah jelas kita akan eksekusi utang pajak Asian Agri karena sudah kasasi," ujar Iwan kepada BERITAGOOGLE.COM, Jumat (6/12/2013).
Iwan menjelaskan eksekusi akan tetap dijalankan, namun Iwan belum bisa memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaannya. Namun yang jelas Asian Agri harus membayar tagihan utang pajak yang belum terbayarkan yang nilainya Rp2,5 triliunan.
"Soal waktu saya gak tahu kapan, nanti ahlinya (kejaksaan) yang akan mengeksekusi tagihan pajak Asian Agri," paparnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan mengaku akan mengeksekusi 14 perusahaan milik Asian Agri Group (AAG) terkait perkara penggelapan pajak tahun 2002-2005 dengan terpidana Suwir Laut alias Liu Che Alias Atak dengan nilai triliunan rupiah.[dit]
sumber:
inilah