
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Mahasiswa mengecam keras tindak represif aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, yang menangkap dan memukul sejumlah aktivis PMII di Madura yang tengah menggelar aksi demontrasi beberapa waktu lalu.
Ketua LBH Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Erfandi mengatakan, tindakan represif personel kepolisian yang bertugas mengamankan kadatangan SBY tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan seseorang telah melakukan kejahatan," ungkap Erfandi di Jakarta.
Padahal, lanjut Erfan, penyampaian pendapat dalam rangka menyambut kedatangan Presiden SBY merupakan hal yang sah secara hukum dan dijamin oleh konstitusi. "Langkah ini baik untuk presiden jika mau menampung persoalan yang terjadi sebenarnya di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, kata Erfan, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian adalah tindakan abuse of power dan keliatan tidak ada dasar hukumnya. "Justru ini menurunkan wibawa Polri yang jelas-jelas melakukan tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari UU 39 Tahun 1999 ataupun peraturan Kapolri," tandasnya.
Dia mendesak polres setempat segera melepaskan para aktivis tersebut. Pihaknya akan mengonsolidasi seluruh cabang di Indonesia untuk melakukan langkah hukum jika dalam 2 x 24 Jam tidak ada itikad baik kepolisian setempat untuk membebaskan mereka.
"Kapolda Jawa Timur harus ikut bertanggung jawab yang kami nilai gagal melakukan langkah persuasif sampai melakukan tindakan represif layaknya para penjahat. "Bahkan, kami akan menuntut pencopotan jabatan bagi para Kapolres setempat, karena ini jelas ilegal dan menyalahi protap," tegasnya.
sumber:
inilah