
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai penerapan pasal pencucian Uang kepada pengedar narkoba.
Tindak Pidana Pencucian Unag (TPPU) dapat membongkar jaringan peredaran obat-obat terlarang.
"Dengan TPPU sistem yang mereka lakukan di lapangan justru terungkap dari penelusuran aliran dana (follow the money) sehingga jaringan terbongkar," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2013).
Dia mengatakan implementasi TPPU terhadap pengedar narkoba dimungkinkan karena di dalam Pasal 2 Undang-Undang TPPU disebutkan kejahatan narkoba merupakan salah satu Tindak Pidana Asal (TPA) TPPU.
"Dengan pasal tersebut, sehingga bisa dilakukan penuntutan kumulatif narkoba dan TPPU," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pengedar narkoba selain harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga harus dijerat dengan UU TPPU.
Pasalnya hasil kekayaan atas kejahatan Narkoba cukup tinggi. Selama tahun 2013 ada 13 kasus narkotika dan TPPU yang sudah dibawa ke pengadilan dengan kerugian negara sebesar Rp60 miliar.[man]
sumber:
inilah