BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Pemerintah harus meninjau ulang penjualan sejumlah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dalam diskusi bertopik 'Mewaspadai Penjualan Aset BUMN' di Jakarta, Minggu (24/11/2013).
Itu dikatakannya terkait rencana penjualan PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel), anak perusahaan PT.Telkom.
Bagi Uchok, rencana penjualan ini terlalu bermotif politik sehingga layak ditinjau ulang.
"Lebih baik penjualan dibatalkan Pemerintah," kata Uchok.
Jelasnya, pemerintah melalui DPR harus menekan hal ini. Karena, kalau mayoritas saham dikuasai oleh swasta, maka pada praktiknya lebih swasta atau mencari keuntungan tanpa lebih memperhatikan kepentingan publik. Apalagi, kalau saham yang hendak dijual mencapai 49%.
"Soal harga pelayanan misalnya, bisa langsung dinaikkan. Ini jelas ujungnya akan memberatkan rakyat sebagai penggguna jasa telekomunikasi," ujar Uchok.
"Kalaupun mau dijual lewat IPO, asetnya harus dinaikkan dulu," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan Telkom sebagai pemilik Mitratel, harus segera memberi penjelasan kepada publik soal rencana penjualan itu.
"Telkom harus menjelaskan ke masyarakat, bahwa keadaan Mitratel itu seperti apa. Itu bagian dari transparansi publik," kata Agus.
Dengan penjelasan itu, DPR dan pers bisa mencari masukan dari masyarakat.
"Kalau memang pada akhirnya, Mitratel harus dilepas, dia harus melalui mekanisme itu sehingga pemahaman sudah seimbang. Buat saya keterbukaan itu yang lebih penting," tegas Agus.
Dia menambahkan bahwa walau Mitratel adalah anak usaha Telkom, namun dia tetap tunduk kepada aturan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Tak bisa diperlakukan sebagai badan swasta. Kenapa? Karena ada penyertaan modal negara di sana," katanya.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Arif Minardi mendukung bila DPR segera memberi perhatian atas rencana penjualan itu. Sebab rencana penjualan Mitratel cenderung tertutup.
Ini juga dipersoalkan karena sebelumnya da penjualan PT.Telkomvision.
"Supaya tak jadi yurisprudensi. Dan mengaca pada kasus Telkomvision, menurut saya Mitratel ini harus dihentikan," tegas Arif.
Lebih lanjut, apabila terjadi penjualan aset-aset yang nilainya di atas Rp200 miliar perlu meminta persetujuan DPR.
Karena itu, penjualan Mitratel yang dinilai akan melebihi angka itu haruslah atas persetujuan DPR.
"Jangan sampai ada pemakluman bahwa hanya pemegang saham saja yang memutuskan. Mitratel ini jangan sampai dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Lebih jauh, dia menilai penjualan Mitratel layak dicurigai karena tingginya angka korupsi penyelenggara negara.
"Penjualan-penjualan seperti ini yang kemudian dicurigai jadi ajang pemburuan rente dan bagian dari akal-akalan," tukasnya. [gus]
sumber:
inilah