
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Calon hakim agung Sudrajad Dimyati akhirnya tidak terpilih sebagai hakim agung. Walau beberapa anggota Komisi III yang melakukan fit and proper test terhadapnya dinilai bagus, namun hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak ini tidak terpilih.
Dimyati pasca fit and proper test, kedapatan berada di toilet dengan anggota dari F-PKB Baharudin Nasori. Diduga, ada transaksi. Walau keduanya membantah.
Hasil voting untuk memilih empat dari 12 calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY), pada Senin (23/9/2013) malam, Sudrajad hanya didukung 1 anggota.
Voting diikuti oleh seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 54 orang. Diantara 54 kertas suara tersebut, tercatat hanya ada satu suara yang abstain.
Empat hakim agung yang terpilih adalah Zahrul Rabain dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan 27 suara.
Zahrul Rabain adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo (Kamar Perdata), Eddy Army adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung, (Kamar Pidana), Sumardijatmo adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung (Kamar Pidana), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (Kamar Pidana).
Berikutnya, nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dilantik sebagai Hakim Agung, dan hasil voting Komisi III DPR:
1. Sudrajad Dimyati (1)
2. Hartono Abdul Murad (0)
3. Manahan M.P Sitompul (5)
4. Arofah Windiani (23)
5. Is Sudaryono (15)
6. Maruap Dohmatiga Pasaribu (27)
7. Bambang Edy Sutanto Soedewo (11)
8. Muljanto (3)
9. Heru Irani (20)
10. Zahrul Rabain (39)
11. Eddy Army (35)
12. Sumardijatmo (28)
sumber:
inilah