
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Komisi III telah melaksanakan pemungutan suara untuk memilih 4 dari 12 calon hakim agung. Senin (23/9/2013). Ini 4 hakim agung yang dipilih DPR.
Rapat pemungutan suara dipimpin oleh Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika. Voting diikuti oleh seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 54 orang. Diantara 54 kertas suara tersebut, tercatat hanya ada satu suara yang abstain.
Empat hakim agung yang terpilih adalah Zahrul Rabain dengan 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan 27 suara.
Zahrul Rabain adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo (Kamar Perdata), Eddy Army adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Lampung, (Kamar Pidana), Sumardijatmo adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung (Kamar Pidana), dan Maruap Dohmatiga Pasaribu adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan (Kamar Pidana).
Sebelumnya, 9 fraksi telah melakukan rapat internal untuk memutuskan calon hakim agung yang akan dipilih. Keputusan fraksi kemudian diteruskan oleh perwakilan yang ada di Komisi III.
Mekanisme pemilihan, setiap anggota Komisi III diberi kertas suara berisi 12 nama calon hakim agung. Lalu dari 12 nama itu, tiap anggota DPR diberi hak untuk memilih maksimal empat calon.[dit]
sumber:
inilah