
BERITAGOOGLE.COM, Jakarta - Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman meminta kepada Kapolda Lampung untuk segera menonaktifkan Irwasda Polda Lampung, Kombes Suyono yang telah mencoreng tubuh Polri akibat keterlibatannya dengan Narkoba.
Hamidah mengaku prihatin atas adanya seorang pejabat Polda yang telah melakukan tindak pidana narkoba. Padahal semestinya, anggota Polri menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat.
"Kompolnas mendesak agar Kapolda segera menonaktifkan pejabat tersebut dan segera lakukan proses hukum," ujarnya, Senin (23/9/2013).
Menurutnya, Kombes Suyono telah melakukan perbuatan yang sungguh-sungguh melanggar peraturan disiplin, kode etik dan pelanggaran hukum pidana dalam hal uu narkotika. Sehingga harus segera diproses secara hukum, tanpa adanya diskriminasi dalam penanganannya.
"Harus segera lakukan proses hukum. Jangan sampai diskriminatif dalam penanganan pelanggaran hukum," tegasnya.
Diketahui, Kombes Suyono telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena terlibat narkoba. Bahkan hasil tes urine menunjukkan bahwa dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sehingga jajaran Mabes Polri akan melakukan tindakan berupa sanksi kepada pejabat Polda tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, adanya keributan di sebuah hotel di kawasan Bandar Lampung beberapa hari lalu. Laporan itu terkait perselisihan antara Kombes Suyono dengan sang istri.
Dari kasus tersebut diketahui, bahwa Kombes Suyono terbukti menyalahgunakan narkoba, sehingga yang bersangkutan langsung diperiksa tim Divisi Propam Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Kombes Suyono yang baru tiga bulan menjabat sebagai Irwasda Polda Lampung diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar hotel di kawasan Bandar Lampung beberapa hari lalu. Hingga kini kasusnya masih ditangani oleh Mabes Polri, untuk pemeriksaan lebih lanjut.[bay]
sumber:
inilah