
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muamir Muin Syam selaku Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini.
Muamir diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).
Bersama Muamir, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian PDT Aditya El Akbar Siregar sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dugaan menguat pemanggilan kedua saksi itu untuk mendalami keterkaitan Kementerian PDT dengan suap yang diterima Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Sebab, keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka. Yesaya diduga menerima suda dari Teddi Renyut terkait proyek pembuatan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menciduk keduanya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Senin (16/6/2014) malam. Yesaya dan Teddi tertangkap tangan saat transaksi serah terima uang. KPK menyita barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu berada di bawah Kementerian PDT ini. Akan tetapi, proyek itu belum terealisasi.
Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Tersangka Teddi diduga orang yang kerap menggarap proyek di Kementerian PDT.
"Ini kaya ijon. Proyek belum ada. Dananya adalah dana APBNP 2014," tutup Abraham. [rok]
sumber:
inilah